Koreksi Pasal 100
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat
(2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (1) dikenakan denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dinas wajib mengenakan denda administratif dan menyetorkan penerimaannya ke Kas Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, penetapan kategori besarnya denda dan penyetoran ke Kas Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
48. Ketentuan . . .
48. Ketentuan Pasal 105 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
