Koreksi Pasal 99
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk yang terlambat melaporkan:
a. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6);
d. perubahan susunan Keluarga dalam KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2); atau
e. dihapus
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dinas wajib mengenakan denda administratif dan menyetorkan penerimaannya ke Kas Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, penetapan kategori besarnya denda dan penyetoran ke Kas Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
47. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diubah sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
