Koreksi Pasal 96
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen, organisasi kemasyarakatan dan/atau perguruan tinggi dalam rangka pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(2) Dinas dapat mengadakan kerja sama dalam peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
46. Ketentuan . . .
46. Ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf e dihapus dan ayat (2) diubah. sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
