Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. 45. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda