Koreksi Pasal 93
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Daerah atau sebagian daerah dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya, otoritas Pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Dinas aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
44. Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
