Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: a. Keterangan tentang Cacat fisik dan/ atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (2) dihapus 41. Ketentuan Pasal 83 dihapus. 42. Ketentuan Pasal 84 dihapus. 43. Ketentuan . . . 43. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda