Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. Keterangan tentang Cacat fisik dan/ atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2) dihapus
41. Ketentuan Pasal 83 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 84 dihapus.
43. Ketentuan . . .
43. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
