Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Dinas.
40. Ketentuan Pasal 82 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
