Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
