Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 39. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda