Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembetulan dan perbaikan data pada Dokumen Kependudukan (KTP-el) yang mengalami kesalahan tulis dilakukan Dinas. 38. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda