Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pembetulan dan perbaikan data pada
Dokumen Kependudukan (KTP-el) yang mengalami kesalahan tulis dilakukan Dinas.
38. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
