Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas atau Pejabat yang diberi kewenangan sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terhitung sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan/sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagai berikut: a. KK paling lambat 7 (tujuh) hari; b. KTP-el paling lambat 3 (tiga) hari; c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 5 (lima) hari; d. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 5 (lima) hari; e. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 7 (tujuh) hari; f. Surat Keterangan Penduduk Musiman paling lambat 7 (tujuh) hari; g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 3 (tiga) hari; h. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari; i. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 3 (tiga) hari; j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; l. Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 7 (tujuh) hari; m. Pembetulan Dokumen Kependudukan 7 (tujuh) hari. (2) Pejabat pada Dinas atau Pejabat Pencatatan Sipil yang dengan sengaja melakukan penerbitan Dokumen penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk tidak sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan kenaikan gaji;dan d. penundaan kenaikan pangkat. 37. Ketentuan . . . 37. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda