Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(2) Setiap Penduduk yang pindah ke luar Daerah, KTP-el diserahkan kepada daerah tujuan.
36. Ketentuan . . .
36. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
