Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (2) Setiap Penduduk yang pindah ke luar Daerah, KTP-el diserahkan kepada daerah tujuan. 36. Ketentuan . . . 36. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda