Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP- el.
(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP-el.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
(4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawa pada saat bepergian.
(5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP-el.
(6) KTP-el berlaku seumur hidup bagi Penduduk Warga
dan disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
34. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
