Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk ke Luar Kota, Surat Pindah Datang Penduduk Orang Asing, Surat Pindah Ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing tinggal terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas. (2) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam Daerah diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Dinas. (3) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga dalam satu kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk WNI, Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI, Surat Keterangan Kematian untuk WNI, diterbitkan . . . diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Dinas. 33. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda