Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. (2) Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor . . . z. nomor akta perceraian/surat cerai; dan aa. tanggal perceraian. bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. (4) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec dan PA diintegrasikan ke dalam Database SIAK dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (5) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri antara lain untuk pemanfaatan: a. pelayanan publik; b. perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi;dan e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda