Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dilakukan oleh Dinas.
(2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, data cadangan dan pusat data pengganti.
31. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) ditambah 4 huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 ( satu ) ayat, yakni ayat (5) , sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
