Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan secara tersambung (online).
(2) Dihapus . . .
(2) Dihapus.
30. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
