Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan secara tersambung (online). (2) Dihapus . . . (2) Dihapus. 30. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda