Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a. database kependudukan;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database kependudukan;
f. pengelolaan database kependudukan;
g. pemeliharaan database kependudukan;
h. pengamanan database kependudukan;
i. pengawasan database kependudukan; dan
j. data cadangan dan pusat data pengganti.
29. Ketentuan Pasal 57 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
