Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur: a. database kependudukan; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database kependudukan; f. pengelolaan database kependudukan; g. pemeliharaan database kependudukan; h. pengamanan database kependudukan; i. pengawasan database kependudukan; dan j. data cadangan dan pusat data pengganti. 29. Ketentuan Pasal 57 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda