Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Daerah dilakukan oleh Dinas. (2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan SIAK. (3) Pengkajian dan pengembangan SIAK di Daerah dilakukan oleh Dinas untuk diusulkan ke Menteri. (4) Pemanfaatan data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin Dinas. 28. Ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda