Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua penduduk Daerah kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara. (3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pengesahan anak pada Register Akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan . . . Pengesahan Anak serta membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. (4) Dinas merekam data pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Database Kependudukan. 27. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda