Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua yang mengakui kepada Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan. (2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak, serta membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. (3) Dinas wajib merekam data pengakuan anak dalam Database Kependudukan. (4) dihapus (5) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. 26. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda