Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkatan anak berdasarkan penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaporkan oleh orang tua angkat ke Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan . . . penetapan Pengadilan diterima oleh orang tua angkat yang bersangkutan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak. 25. Ketentuan Pasal 42 ayat (4) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda