Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kematian Penduduk Daerah WNI yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilaporkan oleh keluarga ke Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal peristiwa kematian. (2) Pelaporan pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Tanda Bukti Pelaporan Kematian WNI di luar negeri. 24. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda