Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya maka pencatatan kematian dilakukan setelah adanya penetapan PN. (2) Pencatatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Dinas berdasarkan putusan PN; (3) Pelaporan pencatatan kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan di Dinas berdasarkan surat keterangan dari kepolisian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Dinas melakukan pencatatan kematian. 23. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda