Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kematian penduduk Daerah wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga di domisili penduduk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2) Pencatatan . . .
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat pada Register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) dihapus.
(4) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
22. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
