Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan penduduk Daerah kepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencabut Kutipan Akta Perceraian dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perceraian tentang pembatalan perceraian serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3) Data Pembatalan Perceraian yang diterima KUA Kec wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pembat alan perceraian untuk direkam ke dalam Database Kependudukan.
21. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, serta ditambahkan (1) satu ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
