Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perceraian yang dilakukan melalui PA luar Daerah wajib dilaporkan oleh KUA Kec kepada Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencatatan perceraian untuk direkam dalam Database Kependudukan. 20. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda