Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap putusan Pengadilan tentang perceraian penduduk Daerah yang dikirim Ketua Pengadilan dari luar Daerah atau data perceraian WNI yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, Dinas wajib mencatat dan merekam pada Database Kependudukan. (2) Setiap . . . (2) Setiap perceraian penduduk Daerah WNI yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan yang bersangkutan di INDONESIA. (3) Pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan Tanda Bukti Pelaporan Perceraian WNI di Luar Negeri. 19. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda