Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk Daerah kepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian. (3) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar dicatat pada bagian pinggir Register Akta Perkawinan yang menyatakan perkawinan putus karena perceraian. (4) Apabila pencatatan perkawinan dilakukan oleh Instansi Pelaksana di luar Daerah, maka Dinas wajib memberitahukan pencatatan perceraian tersebut kepada Instansi Pelaksana yang mencatat perkawinan tersebut. (5) Apabila pencatatan perkawinan dilakukan oleh instansi yang berwenang di luar negeri, maka Dinas wajib memberitahukan pencatatan perceraian tersebut kepada instansi berwenang yang mencatat perkawinan tersebut lewat perwakilan negara setempat. (6) Perceraian yang dilakukan melalui PA wajib dilaporkan oleh KUA Kec kepada Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencatatan perceraian untuk direkam dalam Database Kependudukan. 18. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda