Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan tentang pembatalan perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan. (3) Data . . . (3) Data pembatalan perkawinan yang diterima KUA Kec wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencatatan pembatalan perkawinan untuk direkam ke dalam Database Kependudukan. 17. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda