Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perkawinan Penduduk Daerah WNI yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan di INDONESIA.
(2) Laporan perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar diterbitkan Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan WNI di luar negeri.
16. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
