Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data Pencatatan KUA Kec atas peristiwa perkawinan wajib disampaikan kepada Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencatatan perkawinan untuk direkam ke dalam Database Kependudukan.
15. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
