Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana salah satu pihak atau kedua pihak penduduk Daerah wajib dilaporkan ke Dinas, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas dalam Register Akta Perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Kutipan . . .
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan isteri.
(4) Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan antar Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara perkawinan menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan.
14. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
