Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas. (2) Dihapus. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. 13. Ketentuan pasal 28 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda