Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas wajib mencatat dan merekam ke dalam Database Kependudukan setiap data kelahiran penduduk WNI di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA. (2) WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh orang tua atau yang dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya di INDONESIA. (3) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran WNI di luar negeri. 12. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda