Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelahiran wajib dicatatkan oleh orang tua atau yang dikuasakan kepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar bagi Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. (3) dihapus. 11. Ketentuan . . . 11. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda