Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya dan telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melapor kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dan menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah. (3) Masa berlakunya Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas. (4) dihapus. (5) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat bepergian. (6) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai dasar Dinas mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el. 10. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda