Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang pindah datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kedatangan di INDONESIA. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dari luar negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el. 9. Ketentuan . . . 9. Ketentuan Pasal 19 ayat (4) dihapus, ayat (5) dan ayat ( 7) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda