Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang datang dari luar Daerah wajib melapor kepada Lurah di tempat tujuan dengan membawa Surat Keterangan Pindah.
(2) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el.
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
