Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang pindah dalam satu kelurahan, pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan dan pindah antar kecamatan dalam Daerah wajib melapor kepada Lurah.
(2) Sebagai . . .
(2) Sebagai bukti pelaporan pindah Penduduk dalam hal pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan diberikan Surat Keterangan Pindah oleh Lurah atas nama Kepala Dinas, dan untuk pindah penduduk antar kecamatan dalam Daerah diberikan Surat Keterangan Pindah oleh Camat atas nama Kepala Dinas.
(3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penduduk wajib lapor kepada Lurah tujuan.
(5) Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai pengganti KTP- el selama KTP-el baru belum diterbitkan.
(6) Pindah penduduk dalam satu Kelurahan diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
