Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Petugas Registrasi mengacu pada Peraturan Perundang-undangan 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda