Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dinas mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
f. melakukan verifikasi, validasi, dan informasi data yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan Dokumen Kependudukan;
g. dihapus;
h. melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
