Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan yang meliputi: a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting; c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; f. melakukan verifikasi, validasi, dan informasi data yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan Dokumen Kependudukan; g. dihapus; h. melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda