Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Walikota mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:
a. koordinasi dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. penugasan kepada Kelurahan untuk penyelenggaraan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;
f. penyajian data Kependudukan berskala kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam Negeri;
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
h. koordinasi dalam penyusunan data pertumbuhan penduduk dan mobilitasnya.
3. Ketentuan . . .
3. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf e diubah, dan huruf g dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
