Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan meliputi: a. koordinasi dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d. pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. penugasan kepada Kelurahan untuk penyelenggaraan sebagian urusan Administrasi Kependudukan; f. penyajian data Kependudukan berskala kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam Negeri; g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan h. koordinasi dalam penyusunan data pertumbuhan penduduk dan mobilitasnya. 3. Ketentuan . . . 3. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf e diubah, dan huruf g dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda