Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dihapus, angka 13, angka 15, angka 16, angka 24 diubah dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda