Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dihapus, angka 13, angka 15, angka 16, angka 24 diubah dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
