Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, perubahan target kinerja tahunan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
