Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; dan b. pelaksanaan RPJMD. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD; dan c. hasil RPJMD. (4) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (5) Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa penilaian hasil pelaksanaan RPJMD tidak sesuai dengan target pencapaian kinerja akhir pembangunan jangka menengah. (6) Penilaian hasil pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali sebelum 2 (dua) tahun masa jabatan Walikota-Wakil Walikota berakhir. (7) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda