Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Teks Saat Ini
RPJMD menjadi pedoman:
a. penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD;
b. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021.
Koreksi Anda
