Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJMD menjadi pedoman: a. penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD; b. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021.
Koreksi Anda