Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan penjabaran dari: a. Visi, Misi, dan Program Walikota terpilih Tahun 2016; dan b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (2) RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan: a. RPJMD Provinsi; b. RTRW; c. KLHS; dan d. RPJMD Kabupaten/Kota Sekitar.
Koreksi Anda