Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dengan rincian: a. Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; dan b. Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Koreksi Anda