Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah berbentuk uang.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
