Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADAPERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a. peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja daerah;
b. keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mendapatkan investasi dari Pemerintah Daerah;
c. peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
d. ekspansi kredit, khususnya kepada sektor usaha produksi;
e. mengembangkan produk dan layanan baru, agar lebih memiliki daya saing dengan perbankan lain;
f. perluasan jaringan kantor dan layanan, dalam rangka menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan kemudahan dalam bertransaksi;
g. pengadaan investasi aktiva tetap, dalam rangka mendukung jaringan kantor dan layanan; dan
h. belanja teknologi, dalam rangka mendukung pelayanan yang semakin baik dan modern.
Koreksi Anda
